Pimpinan Mediaglobal.Id Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Sesuai UU  

Kab Tangerang – Pimpinan Mediaglobal.Id, Erwin Efendi, mengutuk keras aksi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan preman bayaran suruhan PT. Genesis. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Bang Erwin, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran pidana umum, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebut, siapa pun yang menghalangi atau menghambat kerja pers bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kami minta polisi segera bertindak tegas,” tegas Bang Erwin akrab disapa, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, Erwin menyebut pelaku juga bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur pidana penjara hingga lima tahun jika menimbulkan luka berat.

“Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan dan ancaman premanisme adalah bentuk kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi,” tambahnya.

Erwin menegaskan bahwa Mediaglobal.Id bersama organisasi pers akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pelindung kebebasan pers di Indonesia.

Sejumlah kalangan pegiat pers juga ikut bersuara, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Negara harus hadir melindungi kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi,” pungkas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *