Liputan7aktual.com, Banten, – Akademisi dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten telah mengadakan pelatihan untuk juru sembelih halal (Juleha) pada tanggal 11 September 2024 di Pandeglang. Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014 menyatakan bahwa semua produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal juga diperlukan untuk hasil sembelihan dan jasa sembelihannya.
Pelatihan Juleha ini dilaksanakan bekerja sama dengan LP3H Mathla’ul Anwar Banten, dan dihadiri oleh 16 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hadi Susilo, sebagai ketua Tim Peneliti dalam Program Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan juru sembelih halal ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia terlatih, terutama juru sembelih halal yang memiliki standar SKKNI, dalam mendukung wajib halal pada bulan Oktober 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Juleha memiliki peran penting dalam industri halal, terutama di bagian hulu. Keberadaan Juleha akan memudahkan pelaku usaha yang menggunakan produk sembelihan hewan untuk mendapatkan produk tersebut dengan mudah dan tersedia di masyarakat.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Direktur LPPOM MUI Banten, Dr H Rodani, M.Si, yang membahas tentang Penyembelihan Hewan Halal Berbasis SKKNI, dan dilanjutkan oleh Dr KH. Endang Saeful Anwar, M.A, selaku Sekretaris MUI Provinsi Banten, yang memberikan materi tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal Berdasarkan Fatwa MUI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Unma Banten, Dr Jihaduddin M.Pd, Ketua LPPM Unma Banten, Dr. Nenden Suciyati Sartika, M.Pd, dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Pelatihan Juleha ini merupakan Hibah PKM Lingkup Kemitraan Dengan Masyarakat DTPM Dikti 2024. Red/Apang