BANTEN,- Kepemimpinan Andra Soni bersama Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusuma di tahun pertama menandai penguatan kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. Pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai fondasi perluasan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal, terutama kelompok rentan seperti nelayan, petani, pekerja mandiri, hingga pelaku transportasi informal. Kebijakan ini mempertegas arah pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan kesejahteraan pekerja.
Regulasi tersebut memperkuat peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang bantuan iuran melalui anggaran daerah bagi pekerja rentan. Skema ini dirancang untuk menjangkau lapisan masyarakat paling rawan terhadap risiko kerja, kecelakaan, dan kematian. Kehadiran perda khusus ini menjadi tonggak penting kehadiran negara di tingkat daerah dalam memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menyebut dukungan regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai langkah maju dalam memperluas perlindungan sosial tenaga kerja. Hingga Desember 2025, hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta, dengan target penambahan 5.000 peserta pada 2026 sehingga total mencapai 10.000 kepesertaan. Kepesertaan yang semula didominasi nelayan dan petani kini mulai meluas ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek, dengan diversifikasi sektor terus didorong agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak pekerja nonformal.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon, santunan kematian minimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga perguruan tinggi. Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun sekitar Rp8 miliar, sementara manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp20 miliar, menunjukkan program benar-benar kembali ke masyarakat untuk mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja. Dengan iuran terjangkau Rp16.800 per bulan—bahkan bisa mendapat potongan stimulus—kebijakan ini menjadi payung hukum penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial pekerja di Banten.












