SURABAYA – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menilai evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola program perlu segera dilakukan agar MBG benar-benar tepat sasaran, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang paling rentan.
Dalam pernyataannya, Lucy menyoroti sejumlah persoalan yang mencuat pasca bergulirnya proses hukum terhadap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, momentum tersebut harus dijadikan titik awal untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif.
Salah satu perhatian utama adalah belum adanya aturan yang jelas mengenai mekanisme suspend bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai BGN perlu segera menetapkan standar operasional yang tegas, mulai dari indikator pelanggaran, prosedur penjatuhan sanksi, hingga mekanisme pencabutan status suspend agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra.
Lucy juga mengusulkan agar penerima manfaat MBG difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan, yakni siswa PAUD, SD, dan SMP, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta lansia tunggal yang berasal dari kelompok ekonomi desil 1 hingga 4. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat program lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Ia berpandangan bahwa pembatasan penerima manfaat dapat menurunkan beban anggaran secara signifikan karena jumlah sasaran menjadi lebih terukur. Dengan demikian, kualitas layanan dan nilai gizi yang diberikan kepada kelompok prioritas juga dinilai dapat lebih optimal.
Di sisi lain, Lucy meminta para pemilik SPPG memahami kebijakan penghentian sementara operasional MBG selama masa libur sekolah sebagai bagian dari proses evaluasi nasional. Menurutnya, mitra pelaksana tidak seharusnya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengedepankan semangat pelayanan sosial sebagai bagian dari misi program.
Ia juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak menjadikan petani, peternak, maupun pelaku UMKM sebagai alasan pembenaran atas keberatan terhadap penghentian sementara tersebut apabila keterlibatan mereka dalam rantai pasok masih belum optimal.
Sebagai langkah pengawasan, Lucy mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola MBG. Panja tersebut diharapkan mampu mengawal proses evaluasi secara menyeluruh, mengidentifikasi berbagai kelemahan tata kelola, serta merumuskan rekomendasi perbaikan agar Program MBG berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bagi masa depan generasi Indonesia. Karena itu, tata kelola yang baik, transparansi, dan ketepatan sasaran menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Lucy.
(…red.)












