POLRI  

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Jakarta Barat, 7 Juni 2026 – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan oleh Mohamad Nasar selaku kuasa hukum korban dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/4060/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Juni 2026.

Menurut keterangan pelapor, laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga terjadi dalam proses peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan milik korban. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial H. Abd Hamid.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Mei 2026 di kawasan Jalan Sitrun, RT 02/RW 10, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, korban mengaku memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 179 meter persegi berdasarkan Akta Hibah Wasiat Nomor 19 tanggal 13 Oktober 2008. Pelapor menduga objek tanah tersebut telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, pelapor juga menyampaikan bahwa korban mengalami kerugian karena tidak lagi dapat mengakses rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. Menurut pelapor, akses jalan menuju rumah korban diduga telah ditutup sehingga korban tidak dapat memasuki maupun menggunakan rumahnya sebagaimana mestinya.

Atas dasar dugaan tersebut, Mohamad Nasar mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Dalam laporannya, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, sebagaimana tercantum dalam penerimaan laporan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Reporter: Apang Supriyadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *