Kab Tangerang – Warga di sekitar Jalan Gang Mede RT 08/04, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan deretan angkot dan minibus yang dibiarkan menumpuk dalam kondisi rusak di lahan terbuka. Puluhan kendaraan tersebut tampak tak terawat — sebagian berkarat, berlumut, bahkan kehilangan sejumlah bagian bodinya.
Salah satu warga sekitar, mengaku keberadaan mobil-mobil bekas tersebut mengganggu kenyamanan warga. Selain menimbulkan kesan kumuh, area di sekitarnya akan menimbulkan bau tidak sedap, terutama saat hujan turun.
“Setiap hari kami lewat sini, pemandangannya bikin tidak nyaman. Apalagi kalau hujan, becek dan kotor, ditambah lagi kalo parkir nya di pinggir jalan akan mengganggu pengguna jalan yang lain harusnya ada penertiban,” ujar nya
Menanggapi keluhan warga, awak media menelusuri lokasi yang dimaksud. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat deretan kendaraan rusak terparkir di area luas yang sebagian sudah rusak parah, Di lokasi hanya tampak seorang penjaga bernama Komarudin.
Kepada awak media, Komarudin menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sementara untuk menyimpan mobil-mobil bekas. Rencananya, area itu akan dijadikan bengkel, namun hingga kini belum ada aktivitas perbaikan karena belum tersedia mekanik.
“Sementara ini cuma buat taruh mobil bekas dulu, nanti ke depan rencananya mau dijadikan bengkel. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi Pak Agus, dia yang jadi koordinator,” terang Komarudin.
Awak media kemudian mencoba menghubungi Agus, selaku koordinator lokasi tersebut, melalui pesan singkat. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya sedang seminar, Pak,” tulis Agus dalam pesannya.
Pihak media juga mengonfirmasi keberadaan lokasi tersebut kepada Pemerintah Desa Serdang Kulon. Namun, pihak desa mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas atau rencana penggunaan lahan itu.
Sementara itu, Sumardi, selaku Ketua RW setempat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari perusahaan yang mengelola lahan tersebut. Namun, ia mengakui pemberitahuan tersebut belum diteruskan secara resmi ke pemerintah desa.
“Kami sudah dapat pemberitahuan dari perusahaan, tapi memang belum kami teruskan ke desa,” ujar Sumardi saat ditemui di lokasi.
Menanggapi hal itu, pihak Kecamatan Panongan menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang bersifat usaha atau penempatan barang dalam jumlah besar di wilayah permukiman semestinya disertai izin dan koordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kalau memang ada aktivitas tanpa izin atau berpotensi mengganggu warga, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar salah satu pejabat Kecamatan Panongan saat dihubungi media
Warga berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil langkah penertiban agar lingkungan kembali bersih, nyaman, dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.













