kecamatan Cikupa Kini Melayani Cetak KK, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Serta Surat Permohonan Pindah  

 

KABUPATEN TANGERANG-Pelayanan administrasi ( Adminduk ) Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang kini makin mudah. Tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan ( Dispendukcapil ) Kab. Tangerang. Layanan ini bisa dinikmati dengan datang ke Kantor Kecamatan Cikupa.

Program baru dalam pelayanan Adminduk ini mulai beroperasi awal bulan pebruari 2025. Layanan yang diberikan diantaranya yaitu. Kartu Keluarga ( KK ), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Serta Surat Pindah. Pemohon cukup datang ke Kantor Kecamatan Cikupa sekaligus membawa dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas pelayanan Kecamatan Cikupa.

Camat Cikupa Supriyadi, S.STP., M.IP melalui Kasi Pelayanan Istiara Madya sari, S.KOM., M.M, menyampaikan kepada awak Mediaglobal.Id ketika ditemui diruang kerja nya, Selasa 4 Pebruari 2025. Bahwa pelayanan cetak Kartu Keluarga ( KK ) Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan serta Surat Permohonan Pindah, bisa di urus langsung di setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak harus mengurus ke Dispendukcapil seperti biasa.

“Setelah mendapatkan persetujuan petugas bisa langsung mencetak di Kantor Kecamatan Cikupa dengan menggunakan kerta HVS ukuran 4A beratnya 80 gram, ” Jelas Ibu Tiara.

Lanjut Tiara. Dalam rangka meningkatkan jadwal pelayanan dan memudahkan untuk mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Bisa urus sendiri dokumen dan tidak melalui perantara.

“Semoga kedepan nya Kecamatan Cikupa bisa Cetak Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan KIA langsung dan tidak harus ke Dispendukcapil, ” Terang Tiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *