Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa pelaku penembakan terhadap bos rental mobil di KM 45 Merak-Tangerang, yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, merupakan tindakan pembelaan diri akibat pengeroyokan. Pernyataan ini disampaikan Pangkoarmada dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.
Namun, pernyataan Pangkoarmada tersebut bertentangan dengan kesaksian anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, yang berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Dalam kesaksiannya, Agam menyatakan bahwa tidak ada pengeroyokan yang terjadi. Ia juga menjelaskan bahwa saat melakukan pengejaran sebelum memasuki rest area KM 45, mereka dan timnya telah ditodong dan diancam akan ditembak dengan senjata api ketika berusaha menghentikan mobil rental yang dibawa oleh pelaku.
Imparsial menilai pernyataan Pangkoarmada tersebut prematur dan menyakiti perasaan keluarga korban yang sedang mencari keadilan. Puspomal juga belum meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. Penting untuk dicatat bahwa oknum anggota TNI AL tersebut jelas tidak memiliki niat baik untuk menguasai mobil milik pengusaha rental, sehingga terdapat niat jahat dari pelaku. Oleh karena itu, penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan usaha untuk meloloskan diri. Argumen bahwa penembakan dilakukan untuk membela diri, sebagaimana yang disampaikan Pangkoarmada, jelas keliru. Pangkoarmada dan Puspomal terkesan melindungi oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan kematian bos rental mobil tersebut.
Penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota TNI yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa bukanlah hal baru. Dalam catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 terdapat setidaknya delapan peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota TNI, yang mengakibatkan tujuh orang warga sipil tewas dan sepuluh orang terluka. Selain itu, Imparsial mencatat 27 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga sipil sepanjang tahun 2024, dengan total 48 korban, di mana 12 di antaranya meninggal dunia. Bentuk kekerasan tersebut meliputi 18 kasus pemukulan/penganiayaan, delapan kasus penembakan, dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus penembakan di KM 45 Merak-Tangerang ini menambah daftar panjang yang menunjukkan bahwa sistem peradilan militer tidak layak untuk menangani kejahatan pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI. Imparsial selalu merekomendasikan agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU TNI (Pasal 65 ayat (2)) dan TAP MPR No. VII tahun 2000 mengenai peran TNI dan Polri sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun amanat tersebut ada, hingga kini Pemerintah dan DPR RI masih enggan merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Jakarta, 7 Januari 2025
Ardi Manto Adiputra
Direktur Imparsial
Narahubung:
Ardi Manto Adiputra, Direktur
Hussein Ahmad, Wakil Direktur
Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti












