Harian Pristiwa Terkini
Top NewsIndeks

Calo TKW di Bandara Soetta Ditangkap, Raup Rp 15 Juta per Orang untuk Meloloskan Pemeriksaan

TERKINI

LIPUTAN7 AKTUAL COM, TANGERANG | Seorang calo calon tenaga kerja wanita (TKW) berinisial MA (42) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. MA diduga memanfaatkan koneksinya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk mempermudah proses keberangkatan calon TKW, termasuk meloloskan mereka saat pemeriksaan di bandara.

“MA ini adalah calo di bandara yang memiliki jaringan luas dengan beberapa orang di sana,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setiabudi, pada Sabtu (23/11/2024).

Tugas MA tidak hanya sebatas membantu meloloskan calon TKW saat pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengurusan tiket pesawat dan mengantar para calon TKW hingga ke pintu keberangkatan. Puluhan calon TKW yang hendak berangkat ke Timur Tengah disebut telah menggunakan jasanya untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“MA menangani semua kebutuhan para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) atau TKW di bandara agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak merepotkan,” jelas Andi.

Berawal dari Penangkapan Sponsor di Serang

Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pada 6 Oktober 2024, Polres Serang telah menangkap seorang sponsor calon TKW berinisial SA (53) di Serang, Banten. Dalam penyelidikan, SA mengaku sering meminta bantuan MA untuk memperlancar proses keberangkatan para calon TKW yang dikelolanya.

Andi menyebutkan bahwa MA telah menjadi calo sejak tahun 2019, dengan keuntungan antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per orang. Keuntungan tersebut diperoleh dari sponsor yang berada di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi.

“Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua sponsor lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” imbuh Andi.

Ancaman Hukuman Berat

MA kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang ini,” tandas Andi.

Penangkapan MA menjadi peringatan keras terhadap praktik percaloan yang kerap menyasar para calon tenaga kerja wanita, terutama di bandara. Diharapkan, langkah tegas kepolisian ini dapat mencegah tindakan serupa di masa mendatang. (Red/FG)

 
         
 
  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *