Liputan7aktual.com | Kota Tangerang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar apel gabungan dalam rangka penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis menjelang masa tenang. Dalam acara ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kodim 0506.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu sore di halaman kantor KPU Kota Tangerang, Jl. Nyimas Melati No.22, RT.002/RW.005, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (23/11/2024).
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, dalam segala hal menekankan pentingnya menjaga netralitas dan perdamaian selama masa tenang. “Penurunan APK adalah langkah penting untuk menciptakan suasana nyaman menjelang hari pemungutan suara. Kami berharap kerja sama semua pihak untuk memastikan membuka PKPU jika yang di pasang oleh salah satu pasangan calo maka silahkan untuk dilepas”, Ucapnya.
“Lalu kami KPU Kota Tangerang kewajiban melepas, mencopot, dan membersihkan yang kami fasilitasi. Baik itu APK, Umbul-umbul, dan Spanduk dari Pasangan Calon dari Provinsi atau Kota Tangerang yang kami fisilitasi KPU Kota Tangerang berkewajiban membersihkan, Tetapi jika yang pasang masing-masing Pasangan Calon maka harap di lepas,” sambungnya.
Penurunan APK ini akan dilanjutkan secara serentak di seluruh wilayah Kota Tangerang dengan melibatkan petugas gabungan. Selain itu, KPU juga mengimbau para peserta pemilu untuk proaktif menertibkan alat peraga kampanye masing-masing tim Pasangan Calon.
“Kami KPU Kota Tangerang menghimbau untuk tim pasangan calon agar tidak melepas atau mencopot APK, umbul-umbul, spanduk, dan baliho dari pasangan calon lain. Kemudian ada beberapa pihak yang akan terlibat dalam penertiban, seperti KPU, Pol PP, Dishub, TNI, kemudian Polri. Dalam penertiban ini ada berapa titik yang akan disamperin, dimulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga semua jalan raya.” tutup Qori.
(Red / KJK)