LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG, – Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 11 November 2024 pagi.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB mengenai penemuan jasad yang terbungkus busa dan selimut dalam keadaan terikat.
“Selanjutnya, Polsek Cikupa melaporkan kepada Kapolresta Tangerang dan langsung melakukan olah TKP serta mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” ujar Kompol Arief kepada wartawan.
Arief melanjutkan, dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan beberapa bukti yang dapat mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, kepolisian melakukan pengembangan hingga ke tempat tinggal korban dan melakukan pencarian identitas serta barang-barang milik korban yang sesuai dengan petunjuk awal.
“Selanjutnya, terduga pelaku berhasil kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif serta penggeledahan terkait barang bukti atau bukti petunjuk lainnya berdasarkan keterangan terduga pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Johan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban. Namun, karena sudah pagi, akhirnya mayat korban dibuang di pinggir jalan karena pelaku takut ketahuan warga.
“Setelah itu, pelaku kembali ke kontrakannya yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP. Untuk identitas pelaku maupun korban masih kami dalami,” tegasnya.