LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG, – Kepolisian dari Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang segera mendatangi lokasi penemuan mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 11 November 2024 pagi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penemuan mayat terbungkus kasur di Cikupa, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian dan menangkap terduga pelaku.
“Penanganan awal dilakukan dengan olah TKP, terutama untuk mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang didukung oleh petunjuk,” ujar Baktiar dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, mayat yang terbungkus kasur tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54) sekitar pukul 04.05 WIB, saat saksi hendak pergi shalat subuh.
“Saat melintas di jalan tersebut, saksi melihat bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” jelasnya.
Ketika didekati, saksi melihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal. Saksi kemudian kembali ke rumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya.
“Saksi bersama istrinya kemudian kembali dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata menemukan seorang mayat yang diduga perempuan,” tambahnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Cikupa menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang segera melaksanakan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan dan identifikasi akan disampaikan kembali,” tegasnya. Apang Supriyadi