LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG – Kasus penemuan jasad wanita yang terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sempat mengejutkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis ini. Korban yang diduga berinisial N ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024.
Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang masih tergolong singkat, dan keduanya sempat bertengkar hingga membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga ada kata-kata dari korban yang memicu emosi HH, sehingga ia kehilangan kendali dan menganiaya korban hingga tewas.
“Dalam perdebatan itu, terdapat unsur asmara, tetapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyakiti hati pelaku,” ujar Rani Purbawa. Emosi HH yang sudah terpancing membuatnya nekat mencekik dan membekap korban hingga korban kehilangan nyawa.
Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, HH berusaha menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat hendak melaksanakan rencana tersebut, HH panik karena takut terlihat orang, sehingga akhirnya ia meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.
“Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tetapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan,” tambah Kasi Humas IPDA Rani Purbawa.
Atas perbuatannya, HH kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.