LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG – Tim Patroli Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mencegah dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada malam hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Sebanyak lima remaja diamankan oleh polisi beserta dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit berukuran panjang, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.
Para remaja yang diamankan dan berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga masih berusia pelajar, dengan inisial IF (15), AK (14), MN (15), MAR (15), dan MFM (13).
Aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Meskipun berbagai upaya pencegahan melalui program penyuluhan di sekolah dan di masyarakat sering dilakukan oleh polisi.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi di wilayah, mereka melihat sekelompok remaja yang berkonvoi mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah.
“Awalnya mereka berjumlah belasan, namun saat anggota melakukan pengejaran, kelompok remaja ini terpecah. Sebagian masuk ke Jalan Anggaran (TKP penangkapan) dan berhasil mengamankan lima remaja beserta barang bukti sajam dan tiga motor yang digunakan berboncengan,” ungkap Ubaidilah pada Senin, (21/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Ciledug pada malam hingga dini hari bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal.
Berdasarkan keterangan dari lima remaja yang diamankan, mereka sebelumnya telah berjanji untuk melakukan tawuran di depan Komplek Bharata, Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Saat ini, para pelaku anak (ABH) diamankan di kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena membawa sajam, kami akan memprosesnya agar menjadi perhatian terhadap tindak kejahatan tawuran ini,” tegasnya.
Kapolsek berharap agar orang tua, tokoh masyarakat, dan guru di sekolah lebih mengingatkan tentang bahaya dan kerugian dari tindakan tawuran. Ada proses hukum bagi mereka yang menggunakan senjata tajam.
“Kepada orang tua khususnya, mohon untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anak remajanya di luar rumah. Cek jika anak tidak ada di rumah setelah pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.
Red/Apang