Liputan7 Aktual, Tangerang, 18 Oktober 2024 – Anggota Propam Polresta Tangerang melakukan pengawasan langsung terhadap penyidik yang sedang bertugas di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga integritas dan kualitas kinerja dalam penanganan kasus, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan hukum yang transparan dan sesuai dengan peraturan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mendukung penuh langkah yang diambil oleh Propam Polresta Tangerang. Ia menekankan bahwa pengawasan ini sangat penting untuk memastikan seluruh anggota Sat Reskrim bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, diharapkan pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Sat Reskrim dalam menjalankan tugas serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Tangerang. (Wr/Ap)