LIPUTAN7AKTUAL.COM, TANGSEL, – Sindikat yang menyamar sebagai penjual motor bekas di Tangerang ternyata dikendalikan oleh seorang satpam bernama YAS (22). YAS bekerja sebagai satpam di salah satu tempat komersial di BSD. YAS ditangkap saat sedang berpatroli di Jalan Boulevard Utara, Pagedangan, Tangerang Selatan pada tanggal 22 September 2024. Istrinya, SA (24), juga ditangkap karena ikut membantu dalam kejahatan suaminya.
YAS dan SA adalah penadah motor hasil curian dari sindikat. Mereka menampung motor hasil curian dan menjualnya kembali. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya jual beli motor bekas tanpa surat-surat yang sah. Polisi berhasil menangkap YAS dan SA berdasarkan informasi tersebut.
Modus operandi YAS dan SA adalah menjual motor hasil curian seolah-olah motor bekas. Mereka membranding diri sebagai pedagang motor bekas. Dari hasil kejahatan mereka, polisi menyita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat, dan kunci magnet.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.