Liputan7 Aktual, Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M. bersama Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto dan Ombudsman RI melakukan peninjauan serta investigasi terkait pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kepala Kantor Perwakilan Banten Ombudsman RI, Anggota Ombudsman RI, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Kepala Loka Sumber Daya Pesisir dan Laut, PJU Polresta Tangerang, serta Kapolsek Kronjo.
Peninjauan dilakukan dengan menggunakan kapal dari Sat Polairud Polresta Tangerang sekaligus melaksanakan patroli perairan rutin di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa pemagaran laut di pesisir Tangerang berpotensi menimbulkan maladministrasi, sehingga Ombudsman melakukan investigasi terkait pengurukan sungai dan meminta agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drs. Halid K Jusuf, menyampaikan bahwa Dirjen PSDKP KKP RI telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran dan akan menunggu selama 20 hari ke depan jika tidak ada tindakan lebih lanjut.












