Heru MAKI Soroti Dugaan Aktor Intelektual di Balik Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Diminta Tidak Tebang Pilih

Sidoarjo– Penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai Rp151,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2017–2019 belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menilai pengusutan kasus tersebut belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pembangunan proyek prestisius tersebut.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo atau yang lebih dikenal sebagai Heru MAKI, secara tegas mempertanyakan arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini baru menetapkan tersangka dari kalangan pelaksana teknis dan pihak kontraktor.

Menurut Heru, KPK perlu memperluas penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi, serta menelusuri peran mantan Bupati Lamongan almarhum H. Fadeli dan mantan Wakil Bupati Lamongan Dr. Kartika Hidayati yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur.

“Tidak mungkin seorang PPK bergerak sendiri dalam proyek sebesar ini tanpa arahan atau persetujuan dari atasannya. Begitu pula seorang kepala dinas, tidak mungkin mengambil langkah strategis tanpa adanya koordinasi dengan pimpinan daerah,” tegas Heru MAKI.

MAKI Jatim menilai pembangunan Gedung Pemkab Lamongan merupakan proyek yang sejak awal menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan daerah saat itu. Karena itu, organisasi antikorupsi tersebut memandang penting bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pelaksanaan proyek tersebut.

Sorotan tersebut muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung adanya indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp35 miliar. Menurut Heru, angka kerugian sebesar itu sulit diterima jika hanya dinikmati oleh tiga atau empat orang tersangka yang saat ini telah ditetapkan.

“Nilai kerugian negara lebih dari Rp35 miliar itu sangat besar. Rasanya tidak logis apabila seluruh aliran dana dan manfaat dari dugaan penyimpangan tersebut hanya berhenti pada tiga atau empat orang tersangka. Karena itu kami meminta KPK mengusut sampai ke aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti posisi Dr. Kartika Hidayati yang saat ini masih menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan tahun 2024 yang disampaikan pada Maret 2025, Kartika tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar.

Dalam laporan tersebut, tercantum kepemilikan 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Tuban dengan nilai mencapai Rp32,025 miliar. Dari keseluruhan aset tersebut, hanya satu bidang tanah yang tercatat berasal dari warisan.

Meski demikian, MAKI Jatim menegaskan bahwa sorotan terhadap data kekayaan tersebut bukan merupakan tuduhan hukum, melainkan bagian dari dorongan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Heru MAKI juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya sempat muncul informasi mengenai dugaan pemberian gratifikasi dari pihak pelaksana proyek kepada Akbar Himawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua HIPMI Lamongan. Menurutnya, informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara lebih jauh.

“Saya heran karena biasanya KPK selalu menelusuri hingga ke pengambil keputusan tertinggi. Namun dalam perkara ini terkesan berhenti pada lingkaran bawah. Publik tentu bertanya apakah seluruh pihak yang terlibat sudah benar-benar tersentuh proses hukum,” kata Heru.

MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan secara langsung desakan agar penyidik mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik skandal korupsi pembangunan gedung yang selama ini menjadi simbol pemerintahan Kabupaten Lamongan tersebut.

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan pada 2 Juni 2026 mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017–2019.

Tiga tersangka yang telah resmi ditahan adalah:

Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Herman Dwi Hariyanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT AB periode 2015–2019.
Sementara itu, satu pihak lain yang telah diumumkan sebagai calon tersangka, yakni Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang mendapat perhatian luas masyarakat Jawa Timur. Dengan nilai proyek mencapai Rp151,2 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar, publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *