Pangkep liputan7aktual.com – Warga Kampung Gusunge Desa Pitue Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep dikejutkan dengan temuan paket narkotika jenis sabu seberat 981,770 gram di pesisir pantai. Paket tersebut awalnya dikira sampah plastik yang terdampar.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 wita. Seorang pria berinisial U (48) yang sedang mencari rumput laut menemukan sebuah kotak hitam terbungkus lakban bening di tepi pantai.
“Karena penasaran, saya buka pakai pisau dapur. Di dalamnya ada bungkusan plastik bening berisi kristal putih keras beraroma menyengat,” tutur U dalam keterangannya. Menyadari benda itu barang terlarang, ia langsung melapor ke pihak berwajib.
Saksi kemudian menemui Waka Polsek Marang Ipda Hasan untuk melaporkan temuan tersebut. Menerima laporan itu, Ipda Hasan segera berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba Polres Pangkep Ipda Ibrahim. Tim Satresnarkoba bersama Unit Opsnal langsung menuju lokasi guna mengamankan barang bukti.
Hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Makassar memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu, dengan berat total 981,770 gram.
Kasi Humas menyampaikan bahwa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak merupakan tindak pidana. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pangkep masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan dan asal-usul paket sabu tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat pesisir agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke aparat terdekat apabila menemukan barang mencurigakan di wilayah pantai. (Abdullah Sangkala).












