Paripurna DPRD kota metro dengan agenda Nota Kesepakatan Bersama dengan walikota metro th anggaran 2026

Lampung Metro,” Liputan7aktual com,’Rapat pari purna DPRD metro beserta pemerintahan kota metro pendatangan nota kesepakatan bersama KUA-PPPS th 2026 di ruang sidang gedung DPRD setempat ,Hadir dalam acara tersebut ,ketua DPRD Walikota metro beserta jajaran OPD kota metro, tokoh agama tokoh pemuda serta tokoh masyarakat,lanjut tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2026 dan Pengambilan Persetujuan Raperda Kota Metro, di aula kantor setempat, Jumat (21/11/2025).

Ria Hartini menyampaikan, bahwa KUA-PPAS Tahun 2026 yang disampaikan oleh pemerintah daerah Kota Metro telah dibahas oleh DPRD kota metro, serta komisi-komisi maupun badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, perangkat daerah serta badan anggaran,

Dikatakan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto memaparkan, terkait pembahasan tentang KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah th 2026

Pergeseran anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran dengan Komisi dan Fraksi DPRD Kota Metro hal ini di ucapkan oleh Doni selaku badan anggaran

Lebih lanjut disampaikannya, kesepakatan hasil pembahasan tersebut meliputi:

1. Anggaran Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer sebesar Rp915.645.446.068.

2. Anggaran pos Belanja Daerah pada ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp920.645.446.068.

3. Pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan, pada APBD tahun anggaran 2026 sebesar 5.000.000.000.

“Pembahasan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Angguran 2026 adalah hasil kerja sinergi antara Komisi-komisi DPRD Kota Metro, Badan Anggaran den Ketua-ketun Fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro dan telah dilaksanakan secara maksimal,” jelas Dona

Sementara, dalam Laporan Panitia Khusus l DPRD Kota Metro yang disampaikan Wasis menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Metro Nomor: 100.3.2/7/DPRD/2025 tanggal 27 Agustus 2025, telah dibentuk Panitia Khusus pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro.

“Adapun kami dari Panitia Khusus I bertugas membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Noor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro dan Rapenda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata Wasis.

Pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai berikut:

Dinas sosial tipe C Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, berubah menjadi Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat Tipe A

Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B

Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Tipe C dihapus urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi bergabung dengan Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan menengah dan tenaga kerja.

Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Tipe B

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Tipe B berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah dan Ketenagakerjaan Tipe B

Dinas Kepemudaan, Olahraga, pariwisata Tipe A berubah menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

Dinas Perdagangan Tipe C berubah menjadi: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A berubah menjadi: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah, 

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Tipe B berubah menjadi: Badan Pendapatan Daerah, Tipe B.

Terkait Raperda ini, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menyatakan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan adalah dengan peraturan Wali Kota,” kata Wasis

“Dengan demikian, kami merekomendasikan kiranya pengaturan mengenai administrasi kependudukan sebagaimana telah kita bahas untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wasis.

berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp.7.000.000.000.

Walikota menjelaskan, rancangan peraturan daerah yang telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus oleh DPRD Kota Metro dan pemerintah Kota Metro terdiri dari 4 raperda yaitu: 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Metro dan 2 (dua) Usul Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro

2. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengembangan budaya literasi.

3. Rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang pengembangan ekonomi kreatif.

4. Rancangan peraturan daerah kota metro tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas sumbang pikir seluruh anggota DPRD Kota Metro untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2026,(*/Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *