Ketua DPRD Lampung Timur memimpin rapat paripurna yang mencakup sambutan dari bupati dan penandatanganan nota kesepakatan bersama mengenai perubahan KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2025.

Lampung Timur, Liputan7aktual.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD telah menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara bupati Lampung Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat pada hari Senin (7/7/2025).

Rapat paripurna yang membahas penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Rida Rotul Aliyah, M.Pd, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Sekretaris Daerah Tarmiji, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam APBD tahun anggaran 2025, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2.413.608.342.000, sementara pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp2.343.215.215.639, mengalami penurunan sebesar Rp70.240.392.703.

Pendapatan PAD diperkirakan sebesar Rp277.980.466.386, dan pendapatan transfer sebesar Rp2.062.234.749.153.

Sementara itu, belanja daerah pada APBD murni tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp2.430.455.608.342, sedangkan untuk perubahan tahun 2025, belanja daerah direncanakan menjadi Rp2.452.178.542.542, mengalami kenaikan sebesar Rp21.722.934.200.

Kesimpulan dari perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp2.343.215.215.639, yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp227.980.466.486 dan pendapatan transfer Rp2.065.234.749.153. Jumlah penerimaan daerah sebesar Rp113.463.326.903, sedangkan jumlah pengeluaran daerah sebesar Rp4.500.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Badan Anggaran DPRD Lampung Timur telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan jajaran DPRD, yang pada prinsipnya menyetujui laporan hasil pembahasan mengenai penataan kegiatan penambahan dan pengurangan pada plafon anggaran yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD, dan jajaran sekretariat yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai pemenuhan amanat perundang-undangan.

Thamrin menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan dasar atau langkah awal dalam penyusunan APBD Kabupaten Lampung Timur ke depan. “Pemkab Lampung Timur akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Semua ini merupakan wujud komitmen kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. (Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *