Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Internasional Narkotika Cair, Dua WN Malaysia Ditangkap

SIDOARJO, 3 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan modus penyelundupan narkotika cair yang disamarkan sebagai cairan rokok elektrik (vape). Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara Malaysia berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika golongan II senilai miliaran rupiah.

Kapolresta Sidoarjo melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda serta dukungan informasi dari masyarakat.

Kasus bermula saat petugas memperoleh informasi terkait adanya pengiriman narkotika cair dari luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MHA (26), warga Sarawak, Malaysia, di kawasan Bandara Juanda.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang diduga sebagai bahan vape. Setelah dilakukan uji laboratorium, cairan tersebut terbukti mengandung narkotika jenis ketamin yang termasuk narkotika golongan II di Indonesia,” ungkap petugas saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.

Ketamin sendiri merupakan obat anestesi medis yang penggunaannya dibatasi secara ketat. Dalam kasus ini, zat tersebut telah dimodifikasi dalam bentuk cairan yang dapat digunakan pada perangkat rokok elektrik dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.

Tidak berhenti pada penangkapan MHA, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial MCR alias MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang saat ini berada di Thailand. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga botol berisi cairan ketamin dengan total volume sekitar 1.290 mililiter, satu koper warna hijau, dua paspor warga negara Malaysia, dua unit telepon seluler, dompet, serta sejumlah identitas lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jalur penyelundupan narkotika tersebut berasal dari Thailand, kemudian transit di Singapura, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Surabaya dan Jakarta.

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika cair sebanyak 1.290 mililiter tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Jika berhasil dipasarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan keberhasilan penting dalam mengungkap jaringan narkotika internasional yang berupaya memasukkan ketamin ke wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara,” tegas pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur transportasi udara untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. (Wk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *