MAKI Jawa Timur: Khofifah Tak Terlibat Korupsi Hibah, Framing Negatif Adalah Hoaks

SURABAYA, liputan7aktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang telah menyeret 21 tersangka.
MAKI menilai, sebelum pelaksanaan pemeriksaan oleh KPK, telah muncul berbagai opini dan framing negatif yang cenderung menyudutkan Gubernur Khofifah. Menurut MAKI, hal itu merupakan bentuk character assassination terhadap sosok yang selama ini mendapat kepercayaan besar dari masyarakat Jawa Timur.
“Kami tegas menyampaikan bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana hibah legislatif DPRD maupun hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar MAKI Jatim dalam rilis resminya, Rabu (3/7/2025) di Surabaya.

MAKI Jatim juga meluruskan informasi menyesatkan yang menyebut istilah “hibah Gubernur”. Disebutkan bahwa nomenklatur tersebut tidak pernah ada dalam sistem tata kelola keuangan daerah. Yang ada, tegas MAKI, adalah “hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur”.
Untuk memperjelas duduk perkara, MAKI turut melampirkan mekanisme resmi pengusulan, penganggaran, dan pencairan belanja hibah Pokir (Pokok Pikiran) tahun anggaran 2022 melalui SIPD. Dalam mekanisme itu, pengusulan dimulai dari DPRD, diverifikasi oleh SKPD, Inspektorat sebagai APIP, hingga ditandatangani oleh Gubernur sebagai bagian dari formalitas akhir setelah semua proses verifikasi tuntas.

Gubernur Khofifah disebut hanya menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai kepala daerah dalam sistem yang telah terverifikasi. Bahkan, menurut MAKI, masih ditambahkan dokumen hukum berupa Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dari penerima hibah.
“Praktik ijon yang berujung pada perilaku koruptif terjadi di luar sepengetahuan Gubernur maupun SKPD. Nama-nama seperti Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan lainnya yang kini berstatus tersangka bukanlah penerima hibah langsung,” tegas mereka.

MAKI menilai bahwa narasi yang menyebut Gubernur Khofifah mangkir dari pemeriksaan KPK adalah hoaks dan tidak bertanggung jawab. Dijelaskan bahwa pada pemanggilan pertama tanggal 21 Juni 2025, Khofifah telah mengirim surat penundaan pada 18 Juni karena menghadiri wisuda anak keduanya di Peking University, Tiongkok.
Pemanggilan kedua pun tidak bisa dihadiri karena Gubernur tengah mendampingi Wakil Presiden RI dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi dan Bondowoso. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Khofifah telah menyatakan siap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Tak hanya menyampaikan klarifikasi, MAKI Jatim juga mengumumkan telah membentuk tim hukum khusus. Tim ini akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pribadi Gubernur Khofifah.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya pelecehan marwah dan kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini adalah bentuk nyata partisipasi kami sebagai warga Jawa Timur,” tutup pernyataan tersebut.

Dalam akhir pernyataannya, MAKI mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tidak mudah terprovokasi oleh opini liar yang melecehkan kehormatan Gubernur dan Wakil Gubernur. MAKI menyerukan agar seluruh elemen bersatu menjaga wajah pembangunan Jawa Timur yang dinilai telah berjalan baik.
“Menjaga marwah Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan framing negatif merusak kepercayaan publik,” ujar MAKI. (Wiwik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *