Dugaan Sewa Apartemen Per Jam di Ecohome Citra Raya Jadi Sorotan, Manajemen Diminta Beri Penjelasan

KAB TANGERANG, Liputan7Aktual.com – Dugaan praktik penyewaan unit apartemen dengan sistem sewa per jam di Apartemen Ecohome Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit atau check-in, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan pengelolaan kawasan oleh pihak manajemen apartemen.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pasangan terlihat datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Mereka kemudian diduga diarahkan atau disambut oleh seseorang di area lobi yang diduga merupakan pengelola atau penjaga unit yang telah dipesan sebelumnya.

Keterangan serupa disampaikan oleh seorang mantan penjaga unit apartemen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku sejumlah unit diduga disewakan dengan sistem per jam, dengan tarif sekitar Rp150 ribu untuk durasi tiga jam pada hari biasa dan sekitar Rp200 ribu saat akhir pekan.

“Kalau bukan untuk begituan, ngapain sewa cuma tiga jam, hampir setiap hari ramai. Biasanya tamu pesan lewat telepon, lalu penjaga menunggu di lobi saat mereka datang,” ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat dengan adanya sejumlah iklan di media sosial, termasuk di platform TikTok, yang menawarkan penyewaan unit Apartemen Ecohome Citra Raya dengan pilihan durasi tiga jam, enam jam, hingga harian, lengkap dengan daftar tarif dan nomor kontak pemesanan.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik penyewaan jangka pendek itu dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi utama rumah susun sebagai hunian atau tempat tinggal. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengelola terhadap aktivitas penyewaan unit di lingkungan apartemen.

Sorotan publik tidak hanya tertuju kepada penyewa maupun pemilik unit, tetapi juga kepada manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya. Sebagai pengelola kawasan, manajemen dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas penyewaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan fungsi hunian.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula dugaan adanya seorang oknum pegawai di salah satu lembaga pemerintah Kabupaten Tangerang yang disebut mengelola puluhan unit apartemen untuk disewakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, oknum berinisial K disebut-sebut mengelola sekitar 60 unit bersama dua kerabatnya yang berinisial N dan R.

Namun saat dikonfirmasi, K membantah informasi tersebut. Ia mengaku hanya memiliki lima unit apartemen.

“Saya sih punya sendiri cuma lima lah, Pak. Dicek saja kalau atas nama saya memang cuma lima,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, membenarkan bahwa terdapat staf BNK yang memiliki inisial K. Meski demikian, ia menegaskan informasi yang berkembang harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya dan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan.

“Ini kan baru sebatas informasi. Coba ditelusuri lagi biar akurat. Kalau memang terbukti, ya pecat. Masa anggota BNK menjelekkan nama organisasinya sendiri,” tegas Dedi.

Ia menambahkan BNK mendukung proses penelusuran secara objektif. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pengawasan, mekanisme penyewaan unit, legalitas praktik sewa per jam, maupun langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan fungsi hunian.

Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak manajemen apartemen maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *