Mekar Jaya, Panongan – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mekar Jaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus dukungan nyata bagi pembangunan desa.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, tata cara pembayaran PBB-P2, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi, Pemerintah Desa Mekar Jaya juga membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kantor Desa Mekar Jaya pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau membawa SPPT PBB saat melakukan pembayaran agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib.
Pos Bantuan Hukum Desa Mekar Jaya juga siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk terkait administrasi pertanahan, perpajakan, dan pelayanan hukum lainnya.
Pemerintah Desa Mekar Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak yang telah disediakan serta membayar PBB tepat waktu. Dengan taat membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, dan terwujudnya Desa Mekar Jaya yang maju, mandiri, dan sejahtera.
“Taat Membayar Pajak, Membangun Desa Bersama.”












