Viral di Media Sosial, Warga Amankan Dua Terduga Pencuri Ternak di Sindang Jaya Berakhir Damai

KAB TANGERANG, Liputan7Aktual.com – Aksi penangkapan dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing oleh warga di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (26/5/2026) sore, sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut juga memicu emosi warga hingga hampir terjadi aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya berhasil diredam oleh aparat kepolisian.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang saksi melihat dua orang mencurigakan membawa seekor kambing dengan menggunakan sepeda motor. Satu orang bertindak sebagai pengendara, sementara satu lainnya membonceng sambil memangku hewan ternak tersebut.

Merasa curiga, saksi kemudian meneriakkan “maling-maling”, yang seketika mengundang perhatian warga sekitar. Kedua terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan warga, kambing yang diamankan tersebut diketahui merupakan milik salah satu warga setempat dan bukan hewan kurban.

Tidak lama berselang, personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang tiba di lokasi untuk mengamankan situasi serta mengevakuasi kedua terduga pelaku beserta barang bukti guna mencegah terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif di lokasi kejadian.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, personel langsung kami terjunkan ke lokasi untuk mengamankan para terduga pelaku dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Saat ini situasi sudah dapat kami kendalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami telah mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Namun setelah dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, dan korban tidak melanjutkan ke proses hukum,” ungkapnya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Y. (26) dan T. (26), warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sementara korban adalah pemilik kambing, Mulyani (30), warga Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, perkara ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sehingga situasi kembali kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *