Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata Menjamurnya Pijit Plus-plus Berkedok Massage dan Spa di Kelapa Dua Tangerang

Tangerang, Liputan7aktual.com- Kabupaten Tangerang kembali dihadapkan pada persoalan klasik namun krusial: praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan kedok layanan spa dan massage. Fenomena ini bukan lagi rahasia umum, bahkan telah berkembang bak jamur di musim hujan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Saat kami investigasi di gading serpong, kemudian melihat jelas spanduk dan papan nama message,spa dan lounge.

 

salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ruko ini nama nya paramount dot Com, Cetusnya.

 

kami terus mencoba menggali informasi untuk menyambangi ketempat tersebut, salah satu kasih mengucapkan, harga message selama 1 jam, di berikan kamar pelanggan bebas milih cewe via photo.

 

” Kelas bunga kisaran 600 ribu, kelas diamond kisaran 800 ribuan, ucap salah satu kasir.

 

Ditempat yang sama Byn salah satu penyedia panti pijet tersebut menjabarkan, harga itu sudah All in atau full service.( berhubungan badan), ucap Bun

 

Untuk menguat informasi kami investigasi ke tempat message yang berbeda salah satu nya bernama “Q”.

 

Salah satu kasir Q bernama CA mengatakan, disini sebelum di pijat kami memperlihatkan sebuah foto untuk memilih, harga berkisar antara 200.000 – 300.000 an.

 

” S O P seperti biasa PM ( Petik Mangga) dan H J ( hand job), dan kalau untuk M L ( Making In Love) itu nego di dalam kisaran 500.000 sampai 600.000, kata Ca

 

Sekeluar kami dari sana, kami melihat jelas beberapa ruko yang sama diduga melayani praktek prostitusi berkedok panti pijat ( message).

 

Tertera Pasal 296 KUHP (yang kini direvisi menjadi Pasal 420 UU 1/2023) dan Pasal 506 KUHP (yang kini direvisi menjadi Pasal 421 UU 1/2023).

 

” untuk mucikari atau penyedia jasa. Pasal ini menjerat pihak yang menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau memudahkan kegiatan cabul.”

 

Pasal 296 KUHP dan Pasal 420 UU 1/2023

 

“Menjerat pihak yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dan mengambil keuntungan darinya”

 

Pasal 506 KUHP dan Pasal 421 UU 1/2023

 

” Menjerat siapa saja yang menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan darinya”

 

Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penyediaan tempat untuk kegiatan asusila atau prostitusi, yang bisa menjadi dasar penjeratan.

 

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari Pemkab Tangerang dan satpol PP Tangerang karena diduga maraknya prositusi berkedok message dan spa di wilayah kelapa dua Tangerang

 

(Red & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *