Liputan7aktual.com, Kabupaten Tangerang -PT indo makmur membayar gaji karyawan diduga di bawah UMK. Pabrik tersebut berlokasi di jalan diklat pemda sukabakti, kecamatan curug, kabupaten tangerang
Salah satu karyawan berinisial YD mengatakan, saya sudah bekerja 17 tahun bekerja, beliau bekerja 12 jam dengan gaji 95000rp/hari.
” Saya juga belum terdaftar di bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, kalau sakit ya saya berobat pakai uang sendiri ucapnya dengan nada sedih
ditempat yang salah satu orang yang enggan menyebutkan namanya ia mengaku kepala operasional, diduga diam membisu tidak bisa menunjukan surat surat perijinan pabrik tersebut.
“Untuk dokumen dan perijinan, sedang di urus, cetusnya
Tertera UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82. UU KIP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, seperti masyarakat dapat memenuhi hak informasinya dan pelayanan publik yang mereka rasakan akan semakin mudah dan cepat
Kepada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP Pelaksana UU Cipta Kerja), karyawan yang telah bekerja selama 21 hari atau 3 bulan berturut-turut
menjadi karyawan tetap (PKWTT), hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021, yang
berbunyi;’Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 hari (dua
puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan
Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89” Nah, bagi pengusaha atau majikan yang melarangnya bisa diancam 1 tahun penjara.
Pasalnya, menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang sudah diatur oleh pemerintah di masing-masing daerah.
berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku dan Hubungan Antar Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Sampai berita ini di tayangkan, kami belom bisa menghubungi dinas ketenagakerjaan kabupaten Tangerang dan kami akan kawal kasus ini sampai pekerja tersebut mendapat hak upah yang layak
(Red & Team)












