Surabaya – Ketua DPP Madas Bidang Pemerintahan, TNI, dan Polri, Edy Prayitno yang akrab disapa Abah Edi Macan, sekaligus pentolan Ketua DPW PASSER JATIM PONDOK WONG BODHO, menyampaikan tanggapan resmi terkait beredarnya informasi pemberitaan yang mengaitkan nama serta jabatan seorang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya (Kasat Narkoba) dalam issue “Tangkap Lepas” yang menurutnya tidak memiliki dasar fakta, Senin 13 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya, Edi Macan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut, menurut hasil penelusuran dan informasi yang diperolehnya, tidak didukung bukti yang sah sehingga dinilai sebagai informasi yang tidak benar.
Ia menilai penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi mencemarkan nama baik individu sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.
Menurut Edi, setiap produk jurnalistik wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar jurnalisme, termasuk akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penerapan kaidah 5W+1H sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
“Setiap jurnalis wajib memegang teguh prinsip 5W+1H, mengedepankan kebenaran fakta, serta mematuhi Undang-Undang Pers. Jurnalisme tidak boleh dipenuhi opini yang tidak berdasar atau membangun framing yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Edi Macan.
Lanjut kata Edi Macan, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi menimbulkan kerugian, baik terhadap individu yang diberitakan maupun terhadap institusi negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Edi menilai kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi. Namun demikian, menurutnya kebebasan tersebut harus selalu diiringi dengan tanggung jawab profesional, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sehubungan dengan beredarnya informasi “Tangkap Lepas” yang di beritakan oknum wartawan dianggap tidak benar tersebut, Edi Macan Malu akibat ulah oknum wartawan yang serampangan dalam pemberitaan terkait issue di lontarkan terhadap institusi Kepolisian saat dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai koridor hukum dengan benar.
Secara tegas Edi Macan juga merupakan Direktur Utama Radar CNN malu akibat ulah oknum wartawan, yang dapat merusak harkat martabat wartawan yang benar-benar menerapkan kaidah 5W+1H, dan Edi Macan bakal menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.
Negara Indonesia adalah negara hukum, lanjut kata Edi Macan, Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu (Hoak), memberitakan tanpa dasar yang jelas, serta menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lembaga negara, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masih lanjut kata Edi, seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia meminta setiap informasi yang akan dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sehingga pemberitaan yang dihasilkan tetap berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi, spekulasi, maupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
Edi juga mengajak seluruh insan media untuk terus menjaga integritas profesi dengan mengedepankan kepentingan publik serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap ruang informasi publik tetap diisi oleh pemberitaan yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut merupakan sikap resmi yang disampaikan oleh Edy Prayitno (Edi Macan) selaku narasumber. Klaim bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks dan rencana menempuh jalur hukum adalah pernyataan narasumber. Apabila terdapat proses hukum yang ditempuh, penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)












