LIPUTAN7 AKTUAL, PACITAN, – Pemerintah kembali menebar janji lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Namun, di balik angka dan narasi “untuk pekerja bergaji rendah”, sejumlah pekerja di Kabupaten Pacitan justru mempertanyakan siapa sebenarnya yang dimaksud “layak menerima”.
Sebut saja AR, seorang pekerja honorer di salah satu instansi pelayanan publik Pacitan. Setiap bulan, upahnya hanya Rp600.000 dan secara rutin dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat BSU cair di awal Juli 2025, namanya tak masuk daftar.
“Gaji kecil, BPJS aktif, tidak terima bantuan lain. Lantas kurang apa lagi? Kami ini pekerja kecil yang betul-betul butuh,” ujar AR, saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Padahal, dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kriteria BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Tidak menerima bantuan sosial lain
5. Bekerja di sektor formal
6. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Semua itu dipenuhi AR. Tapi bantuan tak kunjung datang. Ia bukan satu-satunya.
Keluhan serupa datang dari tenaga pendidik PAUD. YN, seorang guru perempuan, mengaku sejak awal program BSU bergulir, tidak pernah sekalipun ia mendapatkan bantuan—padahal gajinya jauh di bawah batas UMP.
“Kami ini mengajar generasi bangsa. Tapi insentif pun tidak semua dapat. BSU? Bahkan tak pernah disentuh,” keluh YN.
YL, guru pengajar lainnya, menyebut ia hanya menerima upah Rp10.000 per hari. “Jauh dari layak. Tapi kami tetap mengajar. Kalau BSU katanya untuk yang bergaji rendah, kenapa kami tidak pernah masuk?”.
Pemerintah pusat mengklaim validasi BSU dilakukan secara berlapis dan ketat. Tapi di lapangan, minimnya akses pengaduan dan nihilnya transparansi membuat pekerja kecil frustrasi. Tidak ada mekanisme yang bisa diakses publik untuk memverifikasi data, memperbaiki kekeliruan, atau menyampaikan keberatan.
“Apakah sistem distribusinya keliru, ataukah memang disengaja menyisihkan yang lemah?” tanya seorang aktivis buruh yang enggan disebut namanya.
Alih-alih menjawab kebutuhan dasar rakyat kecil, BSU mulai dinilai hanya sebagai proyek simbolis yang lebih mementingkan citra ketimbang fungsi. Sejumlah pekerja informal maupun formal yang seharusnya menerima justru tersingkir karena absennya pengawasan publik.
Tak sedikit pekerja di Pacitan yang memenuhi semua persyaratan, namun tidak terdata. Ironisnya, beberapa pekerja dengan gaji lebih tinggi dan status kontrak jangka pendek justru menerima.
“Kalau memang pemerintah serius ingin menolong, harusnya buka data. Jangan tertutup dan menyisakan ketimpangan,” tegas AR.
Para pekerja menuntut pemerintah membuka jalur pengaduan resmi yang benar-benar aktif dan terbuka. Tanpa itu, BSU hanya akan menjadi proyek yang sekadar hadir di laporan, tapi gagal di kenyataan.
“Kalau BPJS aktif, gaji kecil, dan tak pernah terima bantuan lain saja tak dianggap layak, lalu siapa lagi yang bisa disebut rakyat kecil?” pungkas AR penuh Kekecewaan.
BSU, pada akhirnya, bukan sekadar bantuan. Ia adalah potret apakah negara benar-benar hadir bagi yang paling rentan. Jika BSU terus gagal menyasar yang paling membutuhkan, maka yang salah bukan hanya datanya, tapi juga keberpihakan kebijakannya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












