Berita  

Atas Kasus pembunuhan Di metro, Rio Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh JPU.  

Lampung metro,Liputan7ajtual.con,”Terdakwa pembunuhan Imam Ardiansyah bernama Rio Martadinata dituntut hukuman penjara seumur hidup ole Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Metro, pada sidang yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Metro pada Senin, 21/4/2025.

Tuntutan tersebut telah memenuhi syarat dari segala teori telah melanggar pasal 340 Undang Undang Republik Indonesia. Baik dari pelaksanaan eksekusi terhadap, jeda waktu berpikir Terdakwa maupun teori hukum Dunia yang menjadi inspirasi JPU.

Oleh karenanya JPU dari Kejari Metro yang membacakan tuntutan tersebut yakni Danang, SH dan Jaksa Alex , SH dengan hukuman penjara seumur hidup kepada Terdakwa Rio Martadinata.

Menanggapi tuntutan tersebut, Juru bicara Keluarga IA Johan Pahlawan, SH mengaku bersyukur atas apa yang diberikan Jaksa yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Rio Martadinata.

Johan mengaku bahwa ditundanya jadwal sidang tuntutan Minggu lalu murnii bukan kelalaian, melainkan sikap kehati hatian JPU dalam menuntut Terdakwa, karena pasal yang dilanggar merupakan pasal terberat yaitu mati atau seumur hidup.

“Kita bersyukur atas tuntutan JPU kepada Terdakwa, yaitu Hukuman seumur hidup” pungkas Johan Pahlawan(Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page