Polresta Tangerang Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas, Imbau Masyarakat Rekam dan Lapor Pungli

Liputan7 AktualNews, TANGERANG – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Beliau mengimbau masyarakat untuk berani merekam dan melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) selama bulan Ramadhan ke nomor darurat 110 atau kantor polisi terdekat, baik polsek maupun polres.

Imbauan untuk Melaporkan Pemaksaan THR oleh Ormas

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas praktik pungli. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri,” tegasnya. Beliau menambahkan bahwa praktik pemaksaan tersebut adalah tindakan ilegal dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Tangerang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung gerakan #STOPPUNGLI. Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman.

Saluran Pengaduan yang Tersedia Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pungli melalui beberapa saluran Call Center Polisi: 110 dan Halo Pak Kapolresta Tangerang: 081110230110. Dengan adanya saluran pengaduan ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan premanisme dan pungli yang meresahkan.

Kapolresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli di wilayah hukumnya. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku pungli. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli. Tindakan tegas akan kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *