Pelanggan Harus Tahu! Hal-Hal Ini Tidak Termasuk Dalam Garansi Saat Membeli Mobil Baru  

Pelanggan Harus Tahu! Hal-Hal Ini Tidak Termasuk Dalam Garansi Saat Membeli Mobil Baru

poLIPUTAN7AKTUAL.COM || Setiap kali Anda membeli mobil baru dari Mitsubishi Motors, Anda secara otomatis akan mendapatkan garansi untuk kerusakan dan suku cadang (kecuali suku cadang yang cepat habis) selama 36 bulan atau hingga jarak tempuh 100 ribu kilometer (mana yang lebih dulu tercapai). Garansi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna terkait kualitas produk mobil Mitsubishi Motors.

 

Namun, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam garansi pembelian mobil baru. Untuk lebih memahaminya, berikut adalah 20 poin yang perlu Anda perhatikan agar dapat diantisipasi:

 

1. Kerusakan yang terjadi secara normal akibat usia pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat kondisi lingkungan, seperti polusi udara, banjir/penggunaan di jalan yang tergenang, kebakaran, gempa bumi, kerusuhan, dan lain-lain.

2. Karat pada suku cadang standar pabrik yang tidak dilapisi dengan pelindung logam seperti cat atau anti karat.

3. Kerusakan cat akibat faktor eksternal seperti terkena bahan kimia, kotoran hewan, pengaruh cuaca, kecelakaan, goresan, dan lain-lain.

4. Suara-suara kecil, getaran ringan, rembesan kecil, dan sebagainya yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi kendaraan.

5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat penggunaan di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balapan, rally, dan lain-lain).

6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi atau penambahan aksesoris (perubahan rangka, penambahan gandengan, dan lain-lain).

 

 

Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan diler resmi Mitsubishi Motors.

Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.

Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.

Suku cadang: packing, oil seal, o-ring, cushion plate, drain plug, oil filter, cap, hose, rubber boot, grommet, cover, bolt and nut, air filter, fuel filter, motor brush, fuse, lamp bulb, clutch disc, brake shoe/pad, wiper blade, bushing, ban, belt, cable, kaca.

Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: mesin, transmisi, gardan, dll.

 

 

Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II serta/atau perawatan berkala (seperti yang tercantum dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di bengkel resmi diler Mitsubishi Motors. Penunjukan odometer (total jarak tempuh) yang tidak akurat, disebabkan oleh kerusakan atau pelepasan. Penggunaan bahan bakar atau pelumas yang tidak sesuai dengan rekomendasi dalam buku petunjuk untuk pemilik/PT MMKSI. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi yang tidak memperhatikan lampu peringatan, indikator, atau gejala kerusakan seperti mesin yang panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem yang kurang, dan lain-lain. Kerusakan pada bodi yang dibuat oleh karoseri, serta kerusakan yang disebabkan oleh proses pembuatan karoseri.

 

Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan suku cadang palsu. Secara teknis, penyebab kerusakan tidak dapat dipastikan. Kecelakaan lalu lintas, serta ketidakpatuhan atau tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam buku panduan pemilik. Kerugian akibat perampokan, serta hal-hal lain yang tidak wajar untuk ditanggung oleh PT MMKSI.

Sumber: dipo.co.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *