Kepala Desa Ketar Ketir KPK Ajak Masyarakat untuk Mengawasi Anggaran Dana Desa  

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas program percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi di masyarakat sebagai langkah untuk memberantas korupsi di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam webinar mengenai perluasan program percontohan desa antikorupsi tahun 2024 yang disiarkan melalui Zoom dan YouTube KPK RI.

Menurutnya, KPK menyadari pentingnya kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi,” ujarnya pada Kamis (18/7/2024).

Kumbul menyatakan bahwa semua orang pasti tahu bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merusak banyak aspek kehidupan.

Korupsi, katanya, tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, tetapi juga merusak proses demokrasi dan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga saat ini, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di tingkat desa.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Namun, tantangan besar masih ada, seperti tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Untuk itu, KPK meluncurkan program unggulan, salah satunya adalah program Desa Antikorupsi yang telah dimulai sejak tahun 2021.

Program ini telah membentuk 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh Indonesia.

KPK menargetkan hingga tahun 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.

Kumbul berharap keberadaan desa-desa antikorupsi ini dapat menjadi contoh bagi desa lainnya, sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Berdasarkan survei BPS, tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa dalam empat tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.

Hal ini menjadi tantangan bersama, ditambah dengan adanya kebocoran anggaran yang terungkap.

Tercatat ada 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK membentuk program desa antikorupsi yang melibatkan peran aktif seluruh perangkat desa dan masyarakat.

Kumbul menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi korupsi di tingkat desa.

Menurutnya, masyarakat desa juga harus berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi.

Webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen semua pihak, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi mulai dari desa-desa di seluruh Indonesia. mk-info.go.id

Penulis: adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *