Lampung Timur, liputan7 aktual.com, “Setelah berita mengenai penanaman dan pertumbuhan fiktif ini viral, terkait tanah yang terdampak oleh bendungan Marga Tiga, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, tim kejaksaan negeri Lampung Timur akan mengungkap kasus 4.300 bidang tanah yang berada di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Sekampung, Kecamatan Batanghari, dan Kecamatan Metro Kibang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Marwan, pada Rabu, 5 Desember 2024.
Desa Rejo Agung juga menjadi salah satu target tim kejaksaan negeri Lampung Timur. Berdasarkan data yang ada, terdapat 4.300 bidang tanah di 4 kecamatan, dan desa Rejo Agung adalah salah satu fokus untuk mengungkap kasus penanaman dan pertumbuhan fiktif yang dilakukan oleh perangkat desa berinisial T, dari bawah Jembatan Kuning hingga perbatasan Desa Balai Kencono, Bedeng 48.
T diduga meraup keuntungan dari hasil penanaman dan pertumbuhan fiktif di lahan milik warga yang terdampak oleh bendungan Marga Tiga, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Proses selanjutnya adalah memanggil satu per satu untuk mengungkap uang negara yang diambil melalui pencairan tanah dalam bentuk penanaman dan pertumbuhan fiktif. Baca berita selanjutnya, (Samsi).












