Polresta Tangerang Menetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak dan Segera Berkoordinasi dengan DP3A untuk Pendampingan Trauma Healing Korban

LIPUTAN7 AKTUAL, Tangerang – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban terlihat dipukul, dibanting, dan dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tidak lama setelah itu, penanganan cepat dilakukan oleh Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS, beserta tiga pelaku lainnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa tiga pelaku, yaitu C (60 tahun), J (45 tahun), dan S (22 tahun) telah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial T sedang dalam pengejaran polisi.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini. “Polresta Tangerang telah melakukan penyidikan secara menyeluruh. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kejadian ini. Tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menekankan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada korban. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.

Polisi memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *