Berita  

Pemkot Tangsel Laksanakan Operasi Gabungan; Tindak Puluhan Truk yang Langgar Jam Operasional

TERKINI

LIPUTAN7 AKTUAL, SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satlantas Polres Tangsel mengambil tindakan tegas untuk menertibkan truk-truk yang melanggar jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menyatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan kendaraan barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam operasi tersebut, banyak truk yang ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kedaluwarsa. Sebagian besar pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang dokumen seperti STNK dan buku KIR yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak untuk beroperasi di jalan raya.

“Kami melaksanakan operasi gabungan ini. Alhamdulillah, sudah ada sekitar 44 kendaraan barang yang ditindak, rata-rata karena masalah STNK dan buku KIR,” ungkap Budi saat diwawancarai pada Kamis (21/11/2024).

Budi menambahkan bahwa kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari serangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember. Namun, akan ada jeda sementara selama masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum dilanjutkan kembali.

Meski demikian, pengawasan malam tetap dilakukan, terutama di titik-titik tertentu yang merupakan jalur strategis.

Dalam operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong, dan Rawa Buntu. Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional.

Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 5 pagi hingga 10 malam.

Sementara itu, operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering ditemukan kendaraan muatan barang yang mulai melanggar waktu.

“Jam operasional yang dilarang adalah dari pukul 5 pagi hingga 10 malam, dan biasanya diperbolehkan setelah jam 10 malam,” jelasnya.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan. Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya. (Red/Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *