LIPUTAN7 AKTUAL, LAMPUNG TIMUR, – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru, mengungkapkan bahwa keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan mereka diambil tanpa adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Sekretaris KPU Metro dan telekonferensi dengan Ketua KPU Lampung pada Rabu (20/11).
Hadri Abunawar menyatakan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindakan sepihak yang menyebabkan KPU Provinsi meminta agar pengumuman pembatalan yang telah disebarluaskan di media sosial KPU Metro dicabut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini masih akan ditinjau lebih lanjut oleh KPU RI.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres dan Dandim. Malam ini, KPU Provinsi Lampung akan bertemu dengan KPU RI untuk membahas masalah ini,” kata Hadri. Jika pembatalan tetap dilanjutkan, Tim hukum pasangan Wahdi-Qomaru akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak politik mereka.
Di sisi lain, Hadri mengimbau kepada para pendukung pasangan WaRu untuk tetap tenang dan menunggu hasil rapat dari KPU di tingkat provinsi maupun pusat. “Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas sembari menunggu keputusan resmi,” tutupnya.