DPD APKAN Penuhi Undangan Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Kades Mangkir  

TERKINI

Lampung Timur, liputan7aktual.com – Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Husnan Efendi bersama Arip Setiawan, Sekretaris GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), kembali memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lampung Timur terkait laporan dugaan netralitas beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara pada Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor 429/PP.00.02/K.LA-04/11/2024, kami hadir untuk menindaklanjuti laporan kami yang terdaftar dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024 mengenai dugaan pengondisian finalisasi kader TPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ela-Azwar, oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara,” jelas Husnan Efendi setelah diterima oleh Gakumdu setempat dari kepolisian (12/11/24).

Husnan Efendi juga menyampaikan bahwa semua keterangan yang diminta oleh Gakumdu telah disampaikan.

“Semua pertanyaan terkait kejadian telah saya jawab. Semoga ini menjadi titik terang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti hingga tuntas kejadian yang kami anggap mencederai demokrasi dan netralitas kepala desa agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar foto dan rekaman tentang kepala desa di Raman Utara yang menginformasikan kepada rekan-rekannya mengenai kehadiran ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, RY, dan suaminya, YT, ke kediaman masing-masing kepala desa dalam agenda finalisasi kader penggerak TPS.

“Diberitahukan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung dalam RU 1 bahwa dalam waktu satu atau dua hari ini, mas Yatno dari tim mbak Rida atau teh Ela akan bersilaturahmi ke rumah kepala desa masing-masing terkait finalisasi KPS atau kader penggerak suara di TPS masing-masing, untuk sinkronisasi data dan penyerahan blanko pencatatan untuk tim. Harapannya, seluruh jajaran kepala desa dan tim dapat mempersiapkan data tersebut untuk disinkronkan dengan mas Yatno,” bunyi pesan suara yang mirip dengan suara kepala desa Ruki Sediyo.

Di tempat yang sama, Divisi Penanganan Pelanggaran Hendri Wibisono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan, tetapi mereka belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan di Bandar Lampung. Selanjutnya, kami akan mengirimkan panggilan kedua, dan jika tetap diabaikan, maka Gakumdu akan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan secara langsung,” jelas Hendri. (*/Samsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *