Liputan7 Aktual, Kabupaten Tangerang, – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, sedang menjadi perhatian karena beberapa temuan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang memiliki anggaran Rp195.000.000 yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2024 ini dilaporkan mengalami kejanggalan dalam pelaksanaannya. Sabtu, 09/11/2024.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan batu pada saluran irigasi tidak memenuhi standar teknis. Di beberapa lokasi, pemasangan batu tampak tidak menggunakan alas dasar atau “sepatu” yang seharusnya. Pemasangan alas dasar hanya dilakukan di awal pembangunan, sementara bagian tengah hingga belakang proyek tidak mengikuti prosedur yang sama. Kekurangan ini dianggap dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.
“Ini sudah menggunakan alas dasar atau sepatu, Pak,” kata salah seorang pekerja. Namun, saat diminta menjelaskan pemasangan di lokasi lain, pekerja tersebut dengan ragu mengakui, “Batu-batu yang sudah terpasang itu, sebenarnya saya letakkan dulu di bawah, Pak.”
Selain itu, ada dugaan penggunaan batu bekas dalam proyek ini. Meskipun para pekerja beralasan bahwa perbedaan warna batu disebabkan oleh lumpur, temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan material bekas yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Ketika ditanya lebih lanjut, pekerja yang berada di lokasi tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai keberadaan batu-batu bekas tersebut.
“Pak, batu ini sebenarnya masih baru, hanya terlihat kusam karena tertutup lumpur,” ungkap seorang pekerja yang enggan disebut namanya. Namun, ketika ditanya tentang dugaan penggunaan batu bekas di lokasi lain, pekerja tersebut hanya terdiam tanpa memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, Fachri Huzzer, Kabid Investigasi Monitoring DPD Provinsi Banten, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai temuan ini membuka potensi mark-up anggaran, yang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Proyek tersebut harus mematuhi standar teknis yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas,” tegasnya
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan program P3-TGAI, khususnya di Desa Benda. Fachri juga menegaskan akan mengirimkan surat resmi kepada dinas terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi atas temuan ini.
“Dalam waktu dekat, saya akan bersurat kepada pihak dinas terkait,” tutup Fachri Huzzer.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan audit dan evaluasi terhadap proyek ini untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan serta untuk meminimalkan potensi kerugian negara.
(Red/Apang)