SURABAYA — Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis UF (32), warga Kedung Manggu, Kenjeran, akhirnya tersibak. Setelah sepekan melakukan penyelidikan intensif dan maraton, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap motif serta menangkap satu pelaku kunci dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Motif pembunuhan tersebut ternyata dipicu persoalan utang piutang. Nyawa korban melayang akibat pinjaman uang sebesar Rp 40 juta yang tak kunjung dilunasi. Rasa sakit hati dan emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan brutal yang merenggut nyawa korban.
Satu tersangka yang berhasil diamankan adalah HD (40), warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. HD diringkus aparat kepolisian di kampung halamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut berawal dari kekecewaan dan amarah tersangka HD terhadap korban. UF diketahui meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada HD, namun setiap kali ditagih, korban selalu menghindar.
“Pelaku emosi karena setiap dilakukan penagihan, korban justru menghilang. Bahkan nomor telepon pelaku sempat diblokir oleh korban,” ungkap Ipda Meldy saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Merasa dipermainkan, HD kemudian menyusun rencana untuk menemui korban. Pada Sabtu (17/1/2026) sore, HD menghubungi JD, yang diketahui sebagai teman korban, dengan maksud memancing UF agar mau keluar rumah.
Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, HD berangkat dari Sampang menuju Surabaya bersama HS, seorang rekan yang biasa membantunya menagih utang. Mereka menggunakan mobil Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 1151 CYS. Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Bangkalan, rombongan tersebut menjemput beberapa rekan HS lainnya, sehingga total terdapat sekitar lima orang di dalam kendaraan.
Rencana pun dieksekusi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
JD berhasil memancing korban untuk datang ke Jalan Wonokusumo Jaya dengan alasan ingin bertemu di sekitar rumahnya. Sekitar pukul 04.12 WIB, korban tiba di lokasi mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna biru bernomor polisi L 5506 DAM.
Begitu melihat korban, HD langsung turun dari mobil dan menyergap UF dari arah belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Niat awal pelaku sebenarnya ingin membawa paksa atau menculik korban ke Sampang, Madura. Pelaku sempat menarik korban ke arah mobil, namun korban melakukan perlawanan keras dan berusaha melepaskan diri,” jelas Meldy.
Situasi kemudian berubah menjadi brutal.
Saat korban berusaha melawan, HS bersama rekan-rekannya turun dari mobil dan ikut melakukan pengeroyokan. HS, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga kuat menjadi eksekutor utama yang menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.
Tusukan tersebut mengenai bagian bawah ketiak kiri korban dan menimbulkan luka fatal. Setelah korban ambruk bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri kembali ke Madura melalui Jembatan Suramadu.
Meski dalam kondisi kritis, korban sempat berusaha menyelamatkan diri.
Tubuh UF akhirnya ditemukan warga sekitar sekitar 100 meter dari lokasi awal penyerangan dalam kondisi tak bernyawa.
Hasil otopsi mengungkap tingkat kekerasan yang dialami korban.
Luka akibat benda tajam menembus kulit dada kiri, melewati sela tulang iga, merobek paru-paru, hingga menembus jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Pelaku penusukan, yakni HS, masih kami lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi. Sementara pelaku lain yang terlibat juga masih dalam proses perburuan,” tegas Ipda Meldy.
Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan pasal pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kepolisian menegaskan akan terus memburu seluruh pelaku hingga kasus ini tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (Wk)












