Liputan7 Aktual, Tangerang, 5 Oktober 2024 – Anggota Polwan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang yang juga berperan sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang sedang ditangani oleh unit PPA, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Pemeriksaan dilakukan dengan teliti untuk memastikan setiap keterangan saksi dapat memperkuat upaya pengungkapan kasus serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menekankan pentingnya peran Polwan dalam menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak, dengan tetap menjaga privasi dan kenyamanan mereka selama proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi adalah langkah krusial dalam penegakan hukum dan memastikan setiap proses dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kasus yang sedang ditangani dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi korban. Apang. S