LIPUTAN7 AKTUAL, MAGELANG, – Kepala Desa (Kades) Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, yang berinisial AM (51), terancam hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Bantuan Keuangan APBD Pemprov Jateng tahun anggaran 2020. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jateng, Kombes Pol Mustofa, yang didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Media Center Mapolres Magelang pada hari Jumat (27/9/2024).
Kapolresta menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini adalah tersangka AM meminta seluruh dana dari Bendahara Desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut berasal dari Dana Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2020.
“Tersangka AM mengelola uang tersebut setelah pencairan, tetapi pembayaran kepada pihak pelaksana proyek tidak dilakukan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Kapolresta. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000, berdasarkan audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara).
Penyelewengan dalam pelaksanaan Bantuan Dana Keuangan dari APBD Provinsi Jateng tahun anggaran 2020 seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik di lima titik di DeBankeu Provinsi Jateng, yang meliputi pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan, dengan masing-masing titik dianggarkan Rp 200.000.000.
Mustofa memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Proses penyidikan terhadap tersangka AM saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), dan penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2).
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tambah Kapolresta Magelang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bendel surat keputusan Gubernur Jawa Tengah, empat bundel proposal bantuan keuangan desa untuk peningkatan jalan, empat bundel surat permohonan pencairan dana kepada Gubernur Jateng, satu bundel berita acara serah terima bantuan, satu bundel laporan histori transaksi rekening BPD Jateng, satu bundel surat keputusan Bupati, dan satu bundel laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan pemerintah desa untuk sarana dan prasarana.