Surabaya ,Liputan7aktual.com-Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo telah berhasil ungkap perkara “Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu
Berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat bernama
BUDIONO, SH
Jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat Jl. Margorejo indah XIX/1 surabaya .
Tempat Kejadian Perkara
Di depan rumah Jl. Sutorejo Timur 1 No. 43, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
Waktu Kejadian :
Pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, sekira jam : 02.00 Wib
terhadap Tesurine milik sdr LASTONO Bin SUPANGAT.
-. Pengakuan dari sdr LASTONO Bin SUPANGAT bahwa ia mengakui dan benar peran tsk hanya di suruh ambil sabu sabu dan di suruh mengantar / mengirim sabu sabu tsb ke orang lain sesuai petunjuk dan perintah dari sdr JUN (belum tertangkap / DPO) dengan sistem ranjau, serta tsk hanya di beri imbalan keuntungan berupa uang dan juga bisa menghisap sabu sabu tsb secara gratis. Selain itu apabila ada orang yang langsung membeli sabu sabu ke tsk, tsk juga bisa menjualinya.
– Tsk sudah 2 (dua) kali di suruh mengambil dan mengirim sabu sabu atas perintah dan petunjuk sdr JUN (DPO), yang pertama pada hari dan tanggal lupa, Bulan Agustus 2024, sekira jam : 22.00 Wib, saya di suruh mengambil sabu sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik berisi sabu sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan yang kedua pada hari dan tanggal lupa, Bulan September 2024, sekira jam : 22.00 Wib, saya di suruh mengambil sabu sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik berisi sabu sabu sebanyak 5 (lima) gram.
-. Untuk saat ini Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya masih mengembangkan perkara tsb diatas ke jaringan yang lebih atas (JUN / DPO).
yang telah di lakukan oleh Unit
1. Pemeriksaan awal Sabu sabu dikirim ke Labfor Polda Jatim.
2. Periksa Urine ke Poliklinik Polrestabes Surabaya.
RTL :Proses Sidik Tuntas dan kembangkan perkaranya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(gtt)