Liputan7aktual.com, Tangerang, 18 September 2024* – Anggota Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, bersama dengan anggota Reskrim Polsek Tigaraksa, telah melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi kebakaran yang terjadi di Kawasan Industri Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa. Pemasangan garis polisi ini bertujuan untuk mengamankan area kebakaran dan memastikan tidak ada gangguan dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan selanjutnya.
Kebakaran yang melanda salah satu pabrik di kawasan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk menentukan penyebab insiden tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah memberikan instruksi untuk menangani setiap kasus kebakaran dengan cepat dan teliti. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa tim investigasi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan menentukan apakah ada indikasi kesengajaan dalam kebakaran ini.
“Pemasangan garis polisi adalah langkah prosedural untuk menjaga kondisi lokasi kejadian agar proses investigasi dapat berjalan tanpa hambatan,” ungkap Kompol Arief. Dengan pengamanan lokasi kejadian ini, diharapkan proses penyelidikan dapat segera mengungkap penyebab pasti dari kebakaran yang terjadi.