Liputan7aktual.com, Kab Tangerang, – 14 September 2024* – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memimpin langsung gelar perkara terkait kasus tindak pidana yang berlangsung di ruang kerjanya. Acara ini dihadiri oleh tim penyidik Satreskrim, beberapa perwira Reskrim, serta anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam gelar perkara, penyidik menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Setiap tahap dijelaskan dengan detail untuk memastikan bahwa prosedur hukum telah diikuti dengan benar sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kompol Arief memberikan arahan kepada tim penyidik untuk terus memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. “Penting bagi kita untuk mematuhi prosedur yang ada dan memastikan kasus ini ditangani sebaik mungkin, demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Kegiatan gelar perkara ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam menangani setiap kasus pidana dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.