Liputan7aktual.com, JAKARTA — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga sebagai rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, delapan orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa SUR berperan sebagai pemilik, sementara SU adalah karyawan yang bertugas mencetak uang palsu.
“Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berfungsi sebagai perantara,” kata Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/24).
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol. Andi Sudarmaji menambahkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Menurut pengakuan mereka, sudah enam kali melakukan pencetakan.
“Setiap kali mencetak, mereka menghasilkan 12.000 lembar. Saat ini, semua tersangka telah kami tahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa jaringan ini biasanya menjual uang palsu hasil cetakan dengan nilai sekitar Rp300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba.
“Barang bukti yang disita berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu tersebut tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi penggerebekan terlihat seperti percetakan biasa dari luar.
Polisi menjerat SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR juga disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (FG)