Liputan7aktual.com, Tangerang, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan Rapat Koordinasi dengan unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penanganan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas. Rapat Koordinasi ini diadakan di Ruang Wareng Gedung Bupati pada hari Selasa (10/09/2024).
Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dan dihadiri oleh camat dari seluruh Kabupaten Tangerang.
Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar akan diberi sanksi putar balik oleh petugas Dishub dan penindakan dilakukan oleh Polri dan PPNS sesuai dengan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Waktu operasional adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Pembatasan waktu operasional berlaku untuk jalan di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang terkena pembatasan waktu operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa manfaat dari peraturan bupati tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang adalah untuk mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tambang dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.
“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang berlaku untuk Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” katanya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa personelnya telah menjalankan tugasnya dengan optimal, terdapat 12 pos pantau yang tersebar di wilayah masing-masing.
“Masing-masing pos pantau hanya memiliki maksimal 10 personel, dan setiap pos pantau mengawasi 5 hingga 6 kecamatan. Meskipun jumlah kendaraan yang harus diawasi mencapai ribuan, petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.
Dia berharap dapat menambah jumlah pos pantau agar dapat lebih mengatur angkutan golongan III, IV, dan V, serta memberikan prioritas pada jalur yang sering dilalui oleh truk. Idealnya, setiap kecamatan memiliki satu pos pantau.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RP/nD)