Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis

LIPUTAN7AKTUAL.COM, KAB TANGERANG – Jajaran Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan puluhan kotak dan ratusan ribu butir obat-obatan keras, termasuk tramadol, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024.

Pelaku dengan inisial RO (25 tahun) yang berasal dari Petamburan, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang pada Senin, 9 Oktober 2024, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pasarkemis melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dan Kapolsek Pasarkemis AKP Samsul Bahri menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras terbatas merk Tramadol sebanyak 108 kotak dengan total 10.800 butir, obat-obatan keras terbatas merk Thrihexyphenidyl sebanyak 513 kotak dengan total 513.000 butir, obat-obatan keras terbatas merk Yorindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, 1 buah handphone merk Samsung typo A24 warna Silver, dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 5.000.000.

RO kini terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam 12 Tahun penjara,” ujar Kapolsek Pasarkemis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *