LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di sebuah warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang berasal dari Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.
Kanitreskrim Polsek Cisoka, Ipda Muhdiawan, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya warung kelontong yang menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.
Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu, 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka melakukan pengamatan dengan mengintai warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal.
“Pada sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melihat seorang penjaga warung dan menghampirinya untuk melakukan interogasi terhadap orang yang mengaku bernama AD. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam di kantong celana belakangnya,” ujar Ipda Muhdiawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 20 lempeng obat Tramadol HCI yang masing-masing berisi 10 butir dan 19 plastik klip berisi obat Hexymer yang masing-masing berisi 5 butir, dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Muhdiawan menambahkan bahwa tersangka menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke warung yang dijaganya untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.